MALANG – Staf Hukum Divif 2 Kostrad merupakan Staf Khusus Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad yang bertugas untuk memberikan saran dan pendapat hukum bagi Panglima Divif 2 Kostrad serta memberikan bantuan dan nasehat hukum dan juga dukungan hukum bagi setiap prajurit dan keluarga anggota Divisi Infanteri 2 Kostrad dan satuan jajarannya.
Sebagai salah satu tugas pokok dari Staf Hukum Divif 2 Kostrad dalam memberikan dukungan hukum, staf hukum Divif 2 Kostrad memebrikan pembekalan hukum kepada prajurit Tamtama Remaja (Taja) Divif 2 Kostrad bertempat di Gedung Indoor Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang. Selasa(28/4)
Pembekalan hukum ini diberikan kepada 547 orang prajurit yang baru masuk menjadi anggota Divif 2 Kostrad dengan tujuan untuk memberikan bekal ilmu dan pengetahuan tentang hukum, baik tentang hukum Militer maupun hukum yang berlaku umum di Indonesia. Dengan demikian diharapkan nantinya sudah siap bertugas di satuan-satuan yang berada di jajaran Divif 2 Kostrad, yang selama ini tentunya para prajurit baru tersebut sudah di gembleng dengan berbagai ilmu perang sebelumnya.
Berlaku sebagai pemberi materi adalah Kaur Dukkum Kumdivif 2 Kostrad Kapten Chk Ari Widhi Atmoko, S.H., M.H. dan Bati Dukkum Serma Dodi Ari. K, dengan materi hukum disiplin militer dan juga tentang narkoba, asusila, pelanggaran lalin, dan penekanan-penekanan lainnya terkait dengan norma dan aturan bagi seorang prajurit.
“Saya harapkan dengan dibekali ilmu dan pengetahuan hukum nantinya, rekan-rekan prajurit yang baru ini dapat menjadi prajurit yang professional, disiplin, dan dapat memegang teguh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan militer”, terang Ari.
Lanjutnya, “hukum bagi seorang militer bukan merupakan suatu penghalang dalam pelaksanaan tugas, tetapi sebagai pedoman dan norma yang harus di taati, sehingga hukum itulah yang akan melindungi kita nantinya”, tutupnya.
Kegiatan pembekalan hukum diikuti dengan penuh antusias dan dapat berjalan dengan lancar serta aman. (Ydh)
Editor: A2W