Pedoman Media Siber

 Pedoman Media Siber


Kemerdekaan menyetujui, kemerdekaan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan yang ditentukan, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan profesional, memenuhi fungsi, hak, dan sesuai dengannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna) adalah segala isi yang dibuat dan disediakan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pemberi atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat dipertanyakan pihak lain meminta verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip verifikasi dan keberlanjutan.

Ketentuan dalam butir (a) di dikecualikan, dengan ketentuan:

Berita benar-benar bermanfaat bagi publik yang mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas identitasnya sah, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus disetujui tidak dapat dipahami dan bisa diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca tentang berita tersebut masih meminta verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu disimpannya. Penjelasan dibaca pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meminta verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran ( pembaruan ) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna)

Media siber wajib mencantumkan persyaratan dan ketentuan tentang Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang disediakan secara terang dan jelas.

Media yang mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna. Ketentuan Tentang log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, siber yang mewajibkan pengguna memberi persetujuan harus mengatakan itu.

Tidak. Berita bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak ada isi yang memuat prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan pencegahan;

Tidak ada isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kebebasan untuk menginstal atau menyimpan Isi Buatan Pengguna yang menentang dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan dukungan pengaduan Isi Buatan Pengguna yang menyetujui ketentuan pada butir (c). Hubungan tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, memperbaiki, dan melakukan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang disetujui dan dilindungi ketentuan butir (c), sesegera mungkin proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang dikeluarkan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang disetujui jika tidak menerima koreksi setelah batas waktu sebagaimana ditentukan pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab disetujui pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau berhak diberi jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab tersebut.

Bila ada berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dikeluarkan di media siber ini atau media siber yang ada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang dikutip dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua berita dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak dapat memenuhi haknya dapat dijatuhi sanksi hukum pengadilan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, yang terkait dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Siber media lain wajib membaca berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib dibatalkan dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

Media siber wajib ditentukan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "iklan", "disponsori", atau kata lain yang menjelaskan tentang berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber harus menghargai hak cipta disetujui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sput

Tinjauan akhir atas persetujuan tentang pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disetujui oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Posting Komentar

نموذج الاتصال