Ikbal, Spd kepala SD Inpres Bitoa mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan bahwa bantuan meja dan kursi siswa telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Di dalam dokumen pengadaan. aspek yang diperiksa meliputi: Kesesuaian Spesifikasi: Memeriksa apakah ukuran, bahan, dan desain meja kursi telah memenuhi standar ergonomis dan keamanan untuk siswa sesuai jenjang pendidikan (SD, SMP, atau SMA).
Prosedur Pengadaan: Memastikan proses pengadaan telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran (misalnya, bukan menggunakan Dana BOS yang peruntukannya tidak untuk sarana prasarana primer).
Kualitas dan Kuantitas: Memeriksa kondisi fisik barang yang diterima dan membandingkannya dengan jumlah yang tercantum dalam kontrak atau berita acara serah terima.
Dokumentasi: Meninjau kelengkapan administrasi, seperti surat keputusan, kontrak, faktur, dan laporan penerimaan barang.
Dasar Hukum dan Standar Kualifikasi Standar kualifikasi bantuan meja dan kursi sekolah umumnya mengacu pada:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (atau peraturan terkait sebelumnya) tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah.
Spesifikasi teknis yang diatur dalam dokumen lelang atau kontrak pengadaan setempat (yang mungkin merujuk pada standar industri atau SNI).
Pedoman umum pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden (seperti Perpres Nomor 72 Tahun 2025 yang disinggung dalam konteks anggaran).
Pemeriksaan Inspektorat adalah mekanisme pengawasan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan mutu pelayanan publik. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
Laporan: Sabaruddin
