Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembagian masa jabatan secara bergiliran.
Dalam keputusan itu, Iswan ditetapkan memimpin RW 004 pada 2,5 tahun pertama, sebelum posisi tersebut dialihkan kepada Moh. Amilin untuk 2,5 tahun berikutnya. Solusi pembagian masa jabatan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan warga.
Sebelumnya, Moh. Amilin, salah satu calon Ketua RW, mendatangi Kantor Kelurahan Maccini Sombala pada Selasa sekitar pukul 11.00 Wita untuk menyampaikan sanggahan terhadap penetapan ketua RW yang dianggap sepihak.
Ia datang bersama seorang tokoh masyarakat dan dua Ketua RT terpilih.
Amilin membawa dokumen sanggahan dalam map bening berwarna biru dan menyerahkannya langsung kepada Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing.
Ia mengaku keberatan setelah pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita menerima surat penetapan yang menyatakan lawannya, Iswan, sebagai pemenang—meski surat tersebut tidak memiliki kop, tanda tangan, maupun identitas pejabat penerbit.
Dalam pemilihan RW yang digelar Senin (8/12/2025), kedua calon memperoleh jumlah suara yang sama, yakni empat suara. Amilin menilai penetapan sepihak tidak sesuai asas demokrasi dan ketentuan pemilihan yang berlaku.
“Jika hasilnya imbang, tidak boleh langsung menetapkan salah satu calon tanpa musyawarah atau mekanisme resmi,” tegas Amilin.
Ia menjelaskan, regulasi mengatur bahwa jika terjadi suara imbang, maka penetapan mempertimbangkan syarat usia dan pendidikan. Namun, dalam musyawarah sebelumnya tidak ada kesepakatan. Amilin yang berusia 50 tahun dan bergelar sarjana menyebut aspek usia menjadi titik perdebatan, karena lawannya yang juga sarjana berusia 40 tahun lebih.
Tokoh masyarakat yang mendampinginya, Febrianto, menyatakan surat penetapan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat administrasi dan prosedur.
“Kami minta klarifikasi resmi dari kelurahan dan panitia. Kalau ada pihak yang mengeluarkan surat tanpa identitas, harus ditindak,” ujarnya.
Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing, membenarkan adanya sejumlah RW yang mengalami hasil imbang, termasuk RW 004. Dari total sembilan RW di wilayahnya, tujuh melangsungkan pemilihan, dan tiga di antaranya mencatat hasil seri—RW 02, RW 04, dan RW 05.
Fuad menjelaskan bahwa kelurahan sudah memanggil seluruh calon untuk mengikuti musyawarah penyelesaian suara imbang.
“Kami mengikuti regulasi. Ada dua kriteria yang dipertimbangkan: umur dan pendidikan. Kami koordinasikan ke BPM, dan hasilnya telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait sanggahan yang diajukan Amilin, Fuad menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan memberikan jawaban resmi pada Rabu (10/12/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan pembagian masa jabatan, kelurahan berharap kedua calon dapat bekerja sama menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan pelayanan kepada warga. (*)
