Polemik ini muncul setelah sejumlah warga memprotes hasil pemilihan ketua RT, mengklaim bahwa calon yang terpilih tidak memenuhi salah satu syarat administrasi, yaitu penyetoran ijazah. Meski ada protes, panitia pemilihan tetap mengakomodasi dan meloloskan calon tersebut.
Lurah Buloa menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan sesuai prosedur dan menolak tuduhan adanya ijazah palsu.
Menurut Lurah Buloa, Naz Alamsyah Wiradinata. Z, SE, polemik yang timbul di masyarakat tidak semestinya di persoalkan karena mekanisme penjaringan sudah melalui tahapan dan seleksi sesuai yang di persyaratkan dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2025.
"Kami memahami bahwa terdapat tuduhan bahwa salah satu calon Ketua RT yang diloloskan oleh kami diduga memiliki ijazah palsu. Kami ingin menjelaskan bahwa proses seleksi calon Ketua RT telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Naz, sapaan akrab Lurah Buloa.
"Kami telah melakukan verifikasi dokumen dan data calon, termasuk ijazah yang dimiliki. Namun, kami tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi keaslian ijazah tersebut secara langsung," sambung Naz.
Dirinya juga telah meminta klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dan telah menerima penjelasan bahwa ijazah yang dimiliki adalah asli.
"Kami telah meminta agar calon yang bersangkutan untuk memverifikasi keaslian ijazah tersebut kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.
Laporan : Rusdi
